Finaly akhirnya hari ini 3 menteri yakni Menteri Agama M Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto baru saja menandatangani SKB mengenai Ahmadiyah.
SKB ini resmi berlaku sejak 9 Juni 2008. Berikut isi SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan agama yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad
3. Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dan 2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dan 4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah2 pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.
Source: Inilah.com
Salam
Legaa rasanya, dengan penuh liku2 akhirnya keluar juga SKB yang dinanti2kan, semoga bisa meredam gejolak timbul yang selama ini, tapi sekali lagi tentu ini bukan soal kalah menang, ini soal kasih sayang bagaiman sesama muslim mengingatkan saudaranya, Pengikut ahmadiyah tak harus dialienasikan tapi ayo “disadarkan secara persuasif” begitu kata Presiden PKS
Tapi ini bukan bentuk pembekuan atau pembubaran katanya, cuma sekedar meluruskan saja supaya para JAI itu kembali mengakui Muhammad sebagai Nabi terakhir.
Setuju 100%, Nenyok .
Itu sikap arif spt diajarkan Rasul. Mengajak dg lemah lembut, mengingatkan dg santun, menjelaskan dg bahasa yg mudah diterima. Sabar dlm melaksanakannya.
BTW, tx infonya.
alhamdulillah..
akhirnya… setelah ada korban.
alhamdulillah
moga cepat2 ya
ayo..damai agh…
katanya, jika rukun sudah dilanggar maka bisa dikatakan sesat, rukun iman, rukun islam, rukun shalat dan rukun-rukun yang lainnya.
wempi tidak tau apakah ahmadiyah melenceng dari rukun tersebut (cuma dengar dari orang dan media) moga aja terbitnya skb ini karena ahmadiyah memang secara faktanya sudah melenceng dari rukun ke islaman.
Syukurlah akhirnya mbrojol juga SKB ini, walau terbilang ngaret juga ah alhamdulillah aja deh…
Yah beginilah cara kerja khas ala pemerintah indonesia… Setelah korban berjatuhan baru deh mikir n bertindak tegas…
hening cipta dimulai !
Kayaknya bakal ada injury time nih hehehe….
btw aku mau nitip link artikel yang sedikit heboh :
http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/06/10/komnas-ham-pun-tersihir-oleh-blue-energy/
terima kasih
apaakah itu dapat menghentikan kegiatan ahmadiyah??
Nenyok dateng ke Depag juga kemaren??
Kenapa kebebasan beragama seperti terapasung. bukankah memiliki tuhan itu sebuah keyakinan??
[...] Src: Berbagai sumber, yang ingin membaca mengenai isi SKB selengkapnya baca di postingan ini [...]
Hal ini bukan masalah kebebasan beragama, tapi esensinya masalah penodaan atau penistaan agama tertentu Mas Sofianblue. Kalau dalam UUD’45 hanya menjunjung tinggi untuk menganut agama, tetapi Ahmadiyah membuat resah agama tertentu yang dianggap keluar jalur rel agama yang selayaknya dijalankan secara benar. Dan tugas pemerintah menghilangkan keresahan ini atau mencari solusi terbaik, memang harus ada korban dalam mengambil keputusan yang berat ini dan pasti banyak yang menentang dari sisi HAM.
Oh ya saya juga geli dengan surat pernyataan Komnas ham tentang SKB ini, dikatakan tidak sesuai UUD, dan kebebasan hak asasi dan membuat suasana tidak kondusif serta pemerintah harus menjamin kebebasan beragama???????. Aku sendiri heran masih ada anak bangsa yang mengats namakan Ham tapi tidak mengerti permasalahan yang ada, apakah dengan membiarkan kasus ini suasana tetap kondusif? atau Ham biar banyak job dan agar dana mengucur ke institusinya?
Kewajiban pemerintah pula untuk melindungi warganya dari penodaan yang dilakukan oleh sebagian warganya sebagai penganut kepercayaan lain, tetapi mereka mengakui bagian dari agama yang diakui oleh negara yakni agama Islam yang jelas jelas sangat bertentangan dengan Ajaran Islam sendiri?
SEMOGA PERNYATAAN KOMNAS HAM INI TIDAK BERMAKSUD MENCURI PERHATIAN PUBLIK DAN MENANGGUK KEPOPULERAN SELAKU PEMBELA HAK AZAZI MANUSIA DENGAN MEMPERUNCING PERMASALAHAN, MEMPERPANAS SITUASI, MEMPERKERUH SUASANA DENGAN CARA MURAHAN SEPERTI INI…